PT Jasa Raharja Kalbar

Pembebasan Denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2022

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat yang termasuk dalam Tim Pembina Samsat mendukung program tersebut dengan....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta BBNKB kedua sampai dengan 31 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta BBNKB kedua sampai dengan 31 Oktober 2022.

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat yang termasuk dalam Tim Pembina Samsat mendukung program tersebut dengan ikut melaksanakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

“Perpanjangan pembebasan denda administrasi PKB yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentunya merupakan respon dari animo masyarakat yang antusias membayar kewajibanya di samsat pada bulan September kemarin. Kami sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat sangat mendukung adanya perpanjangan pembebasan ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana.

Kebijakan ini diambil mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2022.

Jasa Raharja: Lewat SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Adapun rincian keringanan yang diberikan bagi wajib pajak sesuai dengan peraturan gubernur dimaksud adalah pembebasan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB kedua serta BBNKB kedua.

“Dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu, masyarakat hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu dibebaskan 100 persen,” tambah Wisnu.

Hal ini sejalan dengan implementasi UU 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati STNK selama dua tahun, sehingga dengan perpanjangan pemutihan ini masyarakat tidak perlu takut data kendaraannya dihapus karena dapat dengan tenang membayar pajak tanpa sanksi administrasi PKB maupun SWDKLLJ.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Perpanjangan pembebasan denda ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Oktober 2022,” tutup Wisnu.

Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan September ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved