Lutfi Al Mutahar Nilai Unjuk Rasa Solmadapar Terkait Perda No 19 2021 Masuk Akal

Menurutnya revisi bisa saja dilakukan, hanya saja ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak adalah yang paling utama.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota DPRD Kota Pontianak Lutfi Al Mutahar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak Lutfi Al Mutahar memberikan tanggapannya terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Solmadapar, yang menuntut dilakukan revisi terhadap Perda No 19 tahun 2021.

Ia menjelaskan tuntutan tersebut sebenarnya masuk akal, namun para gepeng juga terkadang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya aturan tersebut dibuat pada tahun 2021 kemarin.

"Jadi masalaah Perda no 19 2021. Betul kata aktivis solmadapar, tapi gepeng yang lampu merah itu pernah meresahkan masyarakat, pernah meminta-minta sampai maksa," ucapnya. Selasa sore, 18 Oktober 2022.

Menurutnya revisi bisa saja dilakukan, hanya saja ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak adalah yang paling utama.

Baca juga: Berikut Tuntutan Solmadapar Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Pontianak

Ia menegaskan bahwa aksi apapun yang dilakukan di lampu merah maupun tempat umum lainnya adalah dilarang, kecuali atas ijin Pemerintah Kota Pontianak.

"Kalau kita buat aturan (merevisi Perda Nn 19 tahun 2021), gimana ketenteraman masyarkat Pontianak, Pontianak melarang untuk aksi di lampu merah," tegasnya.

"Tapi kan Kita di Perda itu, harus izin ke Walikota, kalau mau buat aksi sumbangan biar di kawal Satpol-PP. Biar yang minta sumbangan itu terjaga dari orang yang aneh di lampu merah," terangnya.

Selain itu, Lutfi juga mengatakan bahwa mayoritas gepeng di Kota Pontianak ini masih anak-anak dibawah umur dan tidak sekolah.

Dan untuk mengatasi hal itu, apabila para gepeng dibawah umur tersebut adalah penduduk asli Kota Pontianak, maka Pemerintah wajib menyekolahkan mereka.

"Gepeng di Pontianak banyak anak-anak, dari pada dia minta bagus sekolah," ucapnya.

"Dan kalau memang penduduk asli pontianak Walikota wajib menyekolahkan meraka," pintanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved