Syarat Baru jadi Camat - Golongan Pangkat PNS hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

Syarat baru jadi Camat di Indonesia dimulai dari golongan pangkat hingga besaran Gaji dan Tunjangan yang diterima.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi camat - Syarat Baru jadi Camat - Golongan Pangkat PNS hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru jadi Camat di Indonesia dimulai dari golongan pangkat hingga besaran Gaji dan Tunjangan yang diterima.

Diketahui, Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.

Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan.

Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan.

Gaya Hidup Mewah Polisi Kini Disorot Jokowi, Berapa Sih Gaji dan Tunjangannya?

Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).

Lalu, berapa gaji camat?

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId. Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Mirip PNS! Kini Pekerja Swasta Bisa Dapat Gaji Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.

Meski demikian, selain gaji pokok PNS, camat juga menerima sejumlah tunjangan melekat ASN, dan tunjangan lain yang besarannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved