Berikut Tuntutan Solmadapar Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Pontianak

Dalam unjuk rasa tersebut Solmadapar menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda no. 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Belasan masa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat ( Solmadapar ), menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Pontianak. Selasa, 18 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belasan masa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat ( Solmadapar ), menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Pontianak, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam unjuk rasa tersebut Solmadapar menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda no. 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Mereka menilai pada Perda no. 19 tahun 2021 ini terdapat beberapa Pasal yang keliru dan multitafsir. Salah satunya adalah masyarakat dilarang untuk memberikan bantuan/sumbangan kepada para gepeng tersebut. Dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Perda no. 19 tahun 2021 menimbulkan multitafsir, khususnya pada pasal 42 b, c, d, dan e," ucap Sekretaris Jendral Solmadapar Ikram Hasrul dalam orasinya.

Baca juga: Peluncuran Aplikasi Monalisa di Kota Pontianak, Bantu Atasi Penyakit Lansia

"Yang kami anggap bertentangan dengan nurani kita sebagai Manusia, sejak kapan sejarahnya warganegara ingin berbuat baik kepada sesama warga negara dilarang," ucapnya.

Diketahui, memang di sudut-sudut Kota Pontianak masih terdapat banyak para gepeng, pengemis, dan gelandangan lainnya yang sering ditemukan di tempat-tempat umum.

Namun demikian mereka menilai bahwa banyaknya aktivitas para gepeng di Kota Pontianak ini, tidak lain dan tidak bukan semata-mata dilakukan hanya untuk bertahan hidup.

Oleh karena beberapa hal-hal yang dijelaskan di atas, para peserta aksi Solmadapar ini menuntut Pemerintah Kota Pontianak, untuk mengkaji ulang terkait Perda no. 19 tahun 2021.

Selain itu, mereka juga meminta agar Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial, dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk membina, memfasilitasi, dan memberdayakan para gepeng tersebut dengan cara-cara yang humanis dan manusiawi.

Disisi lain mereka juga menilai masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan eksploitasi manusia yang dijadikan sebagai pengamen maupun pengemis di Kota Pontianak ini.

Berikut 3 poin tuntutan aksi unjuk rasa Solmadapar;

1. Menuntut keras Pemerintah Kota Pontianak untuk meninjau kembali serta merevisi Pasal 42 ayat b, c, d, dan e Perda No 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

2. Menuntut keras Pemerintah Kota Pontianak memerintahkan Dinas Sosial untuk membina, memfasilitasi, dan memberdayakan pengamen dan pengemis yang tersebar di seantero jalanan di Kota Pontianak.

3. Mendesak Walikota Pontianak dan Satpol-PP untuk menindak tegas oknum yang melakukan eksploitasi manusia sebagai pengamen dan pengemis. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved