Cara Urus Surat Cerai Lewat Dukcapil? Bawa KTP dan Kartu Keluarga urus Akta Perceraian Gratis!
Membuat Akta Perceraian perlu mempersiapkan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Nikah, dan Surat Putusan dari pengadilan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Akta Perceraian dibuat sebagai bukti yang sah menurut hukum bagi seorang Pria dan Wanita yang telah berpisah berdasarkan putusan pengadilan.
Dokumen Akta Perceraian dibuat setelah perceraian terjadi yang bersangkutan bisa melaporkan kepada instansi terkait untuk kemudian surat pernyataan perceraian.
Membuat Akta Perceraian perlu mempersiapkan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Nikah, dan Surat Putusan dari pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait dokumen kependudukan yang menyebut dalam hal pengurusan dokumen kependudukan pemohon tidak dipungut biaya apapun.
Jadi dapat disimpulkan jika mengurus dokumen Akta Perceraian tidak dipungut biaya asalkan memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan.
• Catat Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian, Jadi Syarat Buat Nikah Lagi!
Untuk mengurus dokumen Akta Perceraian dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, Namun pengesahan Akta Perceraian tetap diterbitkan oleh pengadilan Agama
Dalam hal ini sebelum mengurus Akta Perceraian pemohon wajib melapor pada pengadilan Agama untuk memroses kutipan Akta Perceraian.
Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatat sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Proses Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Non Muslim pada Instansi Pelaksana ( Dukcapil ) paling lambat 14 (empat belas hari).
Setelah dirasa memenuhi syarat selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengurus Akta Perceraian kepada instansi pelaksana dikantor Dukcapil tempat pemohon berdomisili.
• Berapa Lama Urus Akta Nikah?Berikut Syarat dan Cara buat Akta Nikah Terbaru!
Datang kekantor Dukcapil dan temui petugas, petugas selanjutnya memberikan formulir dan anda mengisinya dengan lengkap.
Simak tahapan berikut ini menguto Tribunpontianak.co.id, Selasa 18 Oktober 2022.
Mengisi formulir
Pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai akan diminta untuk mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang bisa diperoleh di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan melampirkan dokumen salinan putusan Pengadilan Negeri dan juga kutipan akta perkawinan.
Proses Pencatatan dan Register
Formulir pencatatan perceraian tersebut akan dicatat oleh pejabat pencatatan sipil yang bertugas pada instansi pelaksana dan akan mencatat register akta perceraian.
Petugas juga akan memberikan sebuah catatan pinggir pada register akta perkawinan tersebut. Selanjutnya petugas yang berwenang akan mencabut kutipan akta perkawinan sebelumnya yang kemudian akan digantikan dengan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Kutipan dari Akta Perceraian ini sendiri nantinya akan diberikan kepada masing-masing pasangan suami dan istri yang memutuskan untuk melakukan perceraian.
Instansi Pelaksana kemudian berkewajiban untuk memberitahukan hasil dari perceraian pasangan suami istri kepada Instansi Pelaksana tempat peristiwa perkawinan dicatat.
Pencatatan Akta Perceraian
Panitera yang bertugas mencatat Akta Perceraian kemudian juga berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian kepada instansi pelaksana pencatatan peristiwa perkawinan dari mantan suami dan istri tersebut terjadi.
Demikian cara dan syarat menerbitkan dokumen Akta Perceraian, intinya ada pada kelengkapan dokumen yang diperasyaratkan agar memudahkan proses penerbitan Akta Perceraian oleh Dukcapil Kabupaten/Kota. (*)