Catat Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian, Jadi Syarat Buat Nikah Lagi!
Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) guna mencatat kematian seseorang.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga ( KK ) dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ).
Layaknya akta kelahiran, Akta Kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
Makna Akta Kematian bagi pasangan suami istri adalah untuk penetapan status janda atau duda, sebenarnya makna ini lebih mengarah kepada pasangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
• Update Membuat Akta Kematian Untuk Mengurus Warisan, Simak Persyaratan Berikut !
Mengutip dari situs resmi Kemendagri berikut ini kami rangkum fungsi membuat akta kematian:
Fungsi Akta Kematian
Ada banyak manfaa mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.
* Mencegah penyalahgunaan data
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia.
Sebab, setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akn dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ).
Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindari dari sesuatu yang buruk dan merugikan.
* Memastikan keakuratan data penduduk
Manfaat berikutnya dari mengurus Akta Kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data.
Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.