BREAKING NEWS - Solmadapar Demo Kantor Walikota Pontianak, Tuntut Revisi Perda No 19 Tahun 2021

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda no. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban u

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Sejumlah masa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) terlihat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Pontianak. Selasa, 18 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa 18 Oktober 2022.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda no. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Beberapa rentetan problematika yang terjadi diantaranya perda no. 19 tahun 2021yang kami anggap terselip pasal yang merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai warganegara," ucap Ikram Hasrul Sekretaris Jendral Solmadapar.

Dalam aksi ini mereka menitikberatkan terkait kepedulian Pemerintah Kota terhadap gepeng, pengamen, pengemis atau masyarakat terlantar lainnya, yang masih banyak di sudut-sudut Kota Pontianak, seperti di lampu merah dan tempat umum lainnya.

Komisi IX DPR-RI Ajak Masyarakat Pontianak Pahami Pentingnya Program JKN

Mereka tidak memungkiri bahwa banyaknya aktivitas para gepeng di Kota Pontianak ini, namun menurut mereka hal itu terpaksa dilakukan untuk bertahan hidup.

"Hal ini tidak dapat dipungkiri karena disebabkan oleh faktor ekonomi, dan kemampuan finansial yang kurang," ucap Ikram Hasrul.

Ia juga menjelaskan pada Perda no. 19 tahun 2021 ini menimbulkan multitafsir, sebab para masyarakat dilarang untuk memberikan bantuan/sumbangan kepada para gepeng tersebut. Dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Perda no. 19 tahun 2021 menimbulkan multitafsir, khususnya pada pasal 42 b, c, d, dan e."

"Yang kami anggap bertentangan dengan nurani kita sebagai Manusia, sejak kapan sejarahnya warganegara ingin berbuat baik kepada sesama warga negara dilarang," ucapnya

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved