Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!
Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Buku BPKB dan STNK. Berikut ini cara-cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan rincian biaya mengurus BPKB baru.
5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang
Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran) Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai
9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
Demikianlah cara mengurus BPKB jika hilang, cara ini berlaku bagi perorangan dan instansi pemerintah maupun swasta, semoga akan membantu mengatasi kehilangan BPKB. (*)