Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!

Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Halaman depan DJP- Pembuatan Nomor Pokok Wajib pajak kini lebih dipermudah dan dapat diakses secara online, syarat yang paling penting untuk membuat NPWP online adalah semua dokumen harus dalam bentuk Pdf. 

- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:

*formulir wajib pajak

*formulir identitas diri

*formulir penghasilan utama

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

* Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

Jika NPWP yang diajukan secara online telah selesai anda dikirim lewat email milik anda maka sudah langsung bisa dicetak sendiri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved