Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!
Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:
*formulir wajib pajak
*formulir identitas diri
*formulir penghasilan utama
*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha
*formulir info tambahan
*formulir persyaratan
*formulir pernyataan
- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak
* Penyampaian formulir
- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.
- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email
- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui
Jika NPWP yang diajukan secara online telah selesai anda dikirim lewat email milik anda maka sudah langsung bisa dicetak sendiri. (*)