Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!
Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Inilah cara untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Secara Online, Pembuatan NPWP secara online harus melalui laman ereg.pajak.go.id
Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pengajuan pembuatan NPWP bisa dilakukan secara manual ataupun online , jika ingin membuat NPWP secara online maka pemohon wajib datang kekantor pelayanan pajak ( KPP ).
Opsi lain untuk membuat NPWP yaitu secara Online, dengan cara online maka pemohon bisa membuat pengajuan dengan mempersiapkan segala persyaratan dalam bentuk file PDF dan mengakses llewat link DJP yang tersedia.
• NIK KTP Jadi NPWP Cek Cara Validasi Lewat DJP Online!
Lantas bagaiamana cara membuat NPWP secara online?
Brikut caranya, simak ulasan yang sajikan hingga selesai.
cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak ( NPWP ) online pada laman ereg.pajak.go.id.
Wajib pajak perlu mengetahui cara buat NPWP online, agar mudah dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, membayar dan lapor pajak.
Cara buat NPWP sekarang lebih mudah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id milik direktorat jenderal pajak ( DJP ).
Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang akan dipindai secara elektronik.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam membuat NPWP online, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 13 Oktober 2022.
• CARA Validasi-Integrasi 16 Digit Angka KTP jadi NPWP, Cek NIK Secara Online
Syarat dokumen daftar NPWP online
- Alamat email yang aktif
- Scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
- Scan Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan