Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!

Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Halaman depan DJP- Pembuatan Nomor Pokok Wajib pajak kini lebih dipermudah dan dapat diakses secara online, syarat yang paling penting untuk membuat NPWP online adalah semua dokumen harus dalam bentuk Pdf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Inilah cara untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Secara Online, Pembuatan NPWP secara online harus melalui laman ereg.pajak.go.id

Penggunaan NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Pengajuan pembuatan NPWP bisa dilakukan secara manual ataupun online , jika ingin membuat NPWP secara online maka pemohon wajib datang kekantor pelayanan pajak ( KPP ).

Opsi lain untuk membuat NPWP yaitu secara Online, dengan cara online maka pemohon bisa membuat pengajuan dengan mempersiapkan segala persyaratan dalam bentuk file PDF dan mengakses llewat link DJP yang tersedia. 

NIK KTP Jadi NPWP Cek Cara Validasi Lewat DJP Online!

Lantas bagaiamana cara membuat NPWP secara online?

Brikut caranya, simak ulasan yang sajikan hingga selesai.

cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak ( NPWP ) online pada laman ereg.pajak.go.id.

Wajib pajak perlu mengetahui cara buat NPWP online, agar mudah dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, membayar dan lapor pajak.

Cara buat NPWP sekarang lebih mudah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id milik direktorat jenderal pajak ( DJP ).

Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang akan dipindai secara elektronik.

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam membuat NPWP online, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 13 Oktober 2022.

CARA Validasi-Integrasi 16 Digit Angka KTP jadi NPWP, Cek NIK Secara Online

Syarat dokumen daftar NPWP online

- Alamat email yang aktif

- Scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

- Scan Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan

- Scan SK PNS (hanya untuk PNS/ASN)

Surat Keterangan Usaha ( SIUP ) (khusus bagi wiraswasta)

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, calon wajib pajak dapat mengikuti tiga tahapan cara membuat NPWP online.

Tiga tahapan yang harus dilalui itu di antaranya:Pendaftaran Akun, Pengisian Formulir, Penyampaian formulir.

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang Langsung ke Kantor Pajak

Cara membuat NPWP online

* Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP

- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.

- Klik "daftar"

- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.

- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!

* Pengisian formulir NPWP online

- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.

- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:

*formulir wajib pajak

*formulir identitas diri

*formulir penghasilan utama

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

* Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

Jika NPWP yang diajukan secara online telah selesai anda dikirim lewat email milik anda maka sudah langsung bisa dicetak sendiri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved