Tips Cairkan Duit BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Cek Syaratnya Ajukan Klaim Hingga 30 Persen

Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Editor: Peggy Dania
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin 12 Oktober 2015. Pemerintah megeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika seseorang sudah berumur 56 tahun.-Berikut ketentuan yang mengatur syarat pencairan JHT saat masih bekerja sebagai karyawan. 

* Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.

* Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

* Mengunggah dokumen persyaratan.

Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Demikian aturan yang mengatur untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan BPJS terbaru untuk karyawan dan pekerja yang masih aktip bekerja dan pencairan hanya diperbolehkan 30 % paling maksimal. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved