Tips Cairkan Duit BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Cek Syaratnya Ajukan Klaim Hingga 30 Persen

Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Editor: Peggy Dania
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin 12 Oktober 2015. Pemerintah megeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika seseorang sudah berumur 56 tahun.-Berikut ketentuan yang mengatur syarat pencairan JHT saat masih bekerja sebagai karyawan. 

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada)

Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

7. NPWP (jika punya)

Wajib diketahui, jika dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.

• Sudah Cair! Ini Cara Cek BLT atau BSU Tahap Dua Lewat Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!

Cara mencairkan saldo JHT

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved