Tips Cairkan Duit BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Cek Syaratnya Ajukan Klaim Hingga 30 Persen
Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Wajib diketahui, jika dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
• Sudah Cair! Ini Cara Cek BLT atau BSU Tahap Dua Lewat Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!
Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-jht-jaminan-ketenagakerjaan.jpg)