Tips Cairkan Duit BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Cek Syaratnya Ajukan Klaim Hingga 30 Persen
Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang ramai dibicarakan ditengah para Pekerja dan karyawan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi yang saat ini tengah dicari adalah bagaimana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Beberapa pekerja memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaanya.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Dirilis dari laman resmi BPJS aturan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri biasanya bisa dicairkan jika statusnya sudah nonaktif atau berhenti bekerja.
Lantas bagaimana jika masih aktif tetapi ingin cairkan BPJS Ketenagakerjaan saat sedang aktip bekerja?
• Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lunas atau Belum? Disini Cara Cek Nomor BPJS Oktober Lewat Hp!
Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi, Mengutip situs resmi situs Kemnaker.
Syarat pencairan dana JHT sebagian Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker,isebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
• Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftar BSU, Cukup Pakai NIK KTP!
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya:Â
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Wajib diketahui, jika dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
• Sudah Cair! Ini Cara Cek BLT atau BSU Tahap Dua Lewat Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!
Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
* Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
* Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Demikian aturan yang mengatur untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan BPJS terbaru untuk karyawan dan pekerja yang masih aktip bekerja dan pencairan hanya diperbolehkan 30 % paling maksimal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-jht-jaminan-ketenagakerjaan.jpg)