Tips Cairkan Duit BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Cek Syaratnya Ajukan Klaim Hingga 30 Persen

Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Editor: Peggy Dania
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin 12 Oktober 2015. Pemerintah megeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika seseorang sudah berumur 56 tahun.-Berikut ketentuan yang mengatur syarat pencairan JHT saat masih bekerja sebagai karyawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang ramai dibicarakan ditengah para Pekerja dan karyawan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang saat ini tengah dicari adalah bagaimana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Beberapa pekerja memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaanya.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Dirilis dari laman resmi BPJS aturan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri biasanya bisa dicairkan jika statusnya sudah nonaktif atau berhenti bekerja.

Lantas bagaimana jika masih aktif tetapi ingin cairkan BPJS Ketenagakerjaan saat sedang aktip bekerja?

• Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lunas atau Belum? Disini Cara Cek Nomor BPJS Oktober Lewat Hp!

Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi, Mengutip situs resmi situs Kemnaker.

Syarat pencairan dana JHT sebagian Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker,isebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

• Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftar BSU, Cukup Pakai NIK KTP!

Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya: 

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved