Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Terima Putusan Bawaslu yang Persoalkan Verifikasi Via Video Call!
KPU menegasakan kedepan pihaknya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sesuai Undang-undang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia (RI) mengaku akan meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu ke depannya usai mendapat sanksi teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Sanksi teguran tertulis ini buntut dari ulah KPU Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call pada saat verifikasi administrasi.
Hal ini diakui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengklaim bahwa verifikasi secara video call diperbolehkan demi mengakomodasi warga/anggota partai politik yang mengalami keadaan "force majeure", sehingga tidak dapat langsung datang ke kantor KPU kota/kabupaten.
Namun, KPU menegasakan kedepan pihaknya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sesuai Undang-undang.
"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," Ujarnya, Mengutip Tribunnews.com Jumat 7 Oktober 2022.
• Tahapan Pemilu 2024, Infografik: inilah Persyaratan Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Akan tetapi KPU menyampaikan bahwa mereka diberikan kewenangan untuk menerbitkan undang-undang yang bersifat teknis yang diatur selama verifikasi administrasi.
Dalam penyelenggaraan pemilu, kami diberikan kewenangan menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," Tambahnya.
Idham juga mengatakan KPU akan lebih intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu ke depannya agar lahirnya kesepahaman bersama antar dua lembaga penyelenggara ini dalam menyikapi tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu.
"Kami menghormati pandangan hukum tersebut dan kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinasi, sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama," Pungkas Idham.
Sebelumnya Bawaslu menyebut jika KPU melanggar aturan saat akan melaksanakan verifikasi faktual secara video call.
Verifikasi secara faktual akan dilakukan oleh KPU kepada 20 ketua Partai Politik ( Parpol ) dalam tahapan dan jadwal pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Sebelumnya KPU menetapkan 20 Parpol akan mengikuti tahapan secara faktual dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU: Sisa 20 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Cek Daftarnya Disini!
Berikut ini adalah serangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang kami uraikan secara lengkap :
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1