Pemilu 2024

Pemilu 2024, Demi Jadi Peserta Pemilu 2024 Partai Masyumi Gugat KPU Ke PTUN!

Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka. 

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sidang Putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Selama masa pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 1 sampai 14 Agustus 2022, adanya putusan tersebut Partai Masyumi kemudian menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) ke PTUN agar memberikan kesempatan pada Masyumi ikuti serta dalam tahapan Verifikasi berkas Parpol peserta Pemilu 2024. 

"Tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu ke KPU, karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," kata Lolly.

Ditambah lagi, menurut majelis, tidak terdapat kesepakatan antara Partai Masyumi dan KPU RI untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

"Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor (KPU) atas kendala yang dialami Partai Masyumi yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut," ujar dia.

Bangsa Jika pun migrasi data secara ETL berhasil dilakukan, data-data tersebut hanya berkisar pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor yang Masyumi sendiri gagal melengkapinya.

"Tidak hanya pada dokumen kepengurusan di tingkat provinsi, selain itu juga terdapat jenis dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1:1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang hasil pemeriksaannya tidak lengkap," kata Lolly.

loly mengatakan, apa yang dilakukan KPU bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pendaftaran partai politik ( Parpol ) calon peserta Pemilu 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved