Pemilu 2024
Pemilu 2024, Demi Jadi Peserta Pemilu 2024 Partai Masyumi Gugat KPU Ke PTUN!
Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi Partai Politik ( Parpol ) calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui Partai Masyumi merupakan pemilik akun Sipol yang masuk dalam daftar 40 partai politik ( Parpol ) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.
Pada tahapan pendaftaran berkas pendaftaran Masyumi dinilai oleh KPU tidak lengkap sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap ke tahapan verifiakasi administrasi.
Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.
“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” dikutip dari Kompas.com, Jumat 7 Oktober 2022.
• Partai Gelora Optimis Lolos dan Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024
Partai Masyumi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual. Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.
Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.
Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Metode ini dimungkinkan KPU apabila Parpol tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tetapi memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Terima Putusan Bawaslu yang Persoalkan Verifikasi Via Video Call!
Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menganggap bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.
"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis hakim, Lolly Suhenty
Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.