Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah? Simak Syarat Urus Sertifikat Tanah Via Online!

Sertifikat Tanah sudah bisa diakses secara online, hal ini tentu akan lebih memudahkan orang yang akan mengurus Sertifikat Tanah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi- Saat ini masyarakat tak perlu cemas untuk mengecek biaya dalam mengurus dokumen Sertifikat Tanah, sebab pengurusan dan pengecekan biaya Sertifikat Tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui dua cara yaitu Situs resmi ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku. 

* Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;

* Kemudian klik hitung biaya;

* Setelah itu, jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul.

Cara lain untuk mengcek besaran biaya Sertifikat Tanah dengan mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN. 

* Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN;

* Klik Publikasi;

* Pilih Layanan;

* Klik Layanan Pertanahan;

* Pilih salah satu jenis layanan.

* Anda harus mengisi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;

* Klik Hitung Biaya

Hasilnya akan menampilkan jumlah biaya yang diperlukan untuk mengurus biaya mengurus Sertifikat Tanah.

Demikian cara mengetahui mengurus Biaya Sertifikat Tanah secara online dengan aplikasi dan lewat situs resmi ATR/BPN, Dengan mengakses secara online anda tidak perlu datang langsung ke Kantor BPN. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved