Polres Sintang Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 146,68 Gram

Enam orang pengedar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang buktinya sudah dimusnahkan disaksikan oleh BNN dan Kejaksaan Negeri

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Agus Pujianto
Satuan Reserse Narkoba menangkap 6 orang pengedar narkoba di wilayah satuan hukum Polres Sintang. Anggota Polres Sintang berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 146,68 gram. Enam orang pengedar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang buktinya sudah dimusnahkan disaksikan oleh BNN dan Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap 6 orang pengedar narkoba di wilayah satuan hukum Polres Sintang. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 146,68 gram.

6 orang pengedar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang buktinya sudah dimusnahkan disaksikan oleh BNN dan Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis 6 Oktober 2022.

Ada enam tersangka dari tiga laporan polisi atas dugaan tindak pidana narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sintang. Mereka semuanya masih dalam satu jaringan pengedar.

"Satu laporan polisi ada pemufakatan jahat tiga tersangka. Mereka semua saling membantu ada yang mengedarkan. Ada tiga laporan polisi. Total 6 tersangka. Mereka satu jaringan, cuma beda-beda," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Ditresnarkoba Kalbar Tangkap 5 Pemuda Hendak Transaksi Narkoba di Pontianak Utara

Pengungkapan pengedar narkoba dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang sejak 15 Agustus 2022. Berawal dari penangkapan tersangka DZ, ditemukan sabu sebanyak 0,5 gram. Penangkapan itu dikembangkan. Dari pengakuan DZ, mengaku memperoleh barang haram dari ES.

"Petugas menangkap ES berdasarkan hasil pengembangan. Dari tersangka diamankan BB narkoba sabu total sabu 10,04 gram," kata Tommy.

Pada akhir bulan Agustus, anggota Satresnarkoba Polres Sintang kembali mengungkap peredaran narkoba di jalan MT Haryono. Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada orang membawa sabu yang akan diedarkan di Sintang, petugas berhasil menangkap pria berinisial H dengan barang bukti sabu seberat 41,61 gram.

"Pada 25 September di Jalan Sintang-Pontianak, anggota kami kembali berhasil menangkap tersangka Y.bbarang bukti yang diamankan sabu seberat 118,36 gram atau di atas 1 ons," jelas Kapolres. 

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved