Ditresnarkoba Kalbar Tangkap 5 Pemuda Hendak Transaksi Narkoba di Pontianak Utara

Lima pemuda itu diringkus petugas di depan SPBU Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar
Kelima pelaku (diborgol) warga Bengkayang dan Pontianak Utara bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 819 gram yang berhasil di ringkus tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada Rabu 5 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil dari sinergitas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, lima pemuda yang hendak bertransaksi narkoba berhasil ditangkap pada Rabu 5 Oktober 2022.

Lima pemuda itu diringkus petugas di depan SPBU Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Ke lima pemuda tersebut , empat orang diantaranya warga kabupaten Bengkayang dan satu orang warga Jalan Selat Panjang Siantan Hulu Pontianak Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menceritakan kronologi penangkapan tersebut yang bermula dari pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

3 kali Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Sabet Penghargaan

Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar yakni Tim IT dan Lidik Subdit 1 bersama petugas Kanwil Bea Cukai KalbagBar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SR alias DN (45) warga jalan Selat Panjang Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara yang sedang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi KB 3439 NL di SPBU Jalan 28 Oktober Kelu Siantan Hulu Kec Pontianak Utara.

"Kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai yang disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan satu kantong plastik warna hijau yang berisikan barang yang dicurigai satu bungkus yang isinya serbuk kristal diduga  Narkotika jenis sabu," kata Kombes Yohanes Hernowo pada Kamis 6 Oktober 2022.

Lanjutnya, kemudian barang bukti yang ditemukan itu langsung diamankan, dan sementara tak jauh dari lokasi yang sama anggota tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar lainnya juga berhasil menangkap empat pria yang berada di dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1161 KC.

"Ditangkapnya 4 pria yang berada didalam Mobil Avanza Silver itu, karena diduga kuat, mereka menyerahkan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut kantong plastik warna hitam kepada SR alias DN di pinggir jalan Jalan 28 Oktober Kel Siantan Hulu" lanjut Kombes Yohanes Hernowo.

Polres Melawi Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba, PETI dan Kepemilikan Trenggiling

Barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat ±819 gram yang di bawa oleh 4 pemuda warga Bengkayang ke Pontianak.
Barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat ±819 gram yang di bawa oleh 4 pemuda warga Bengkayang ke Pontianak. (Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar)

Kombes Yohanes juga mengungkap identitas empat pria dalam mobil Avanza Silver yang ditangkap tersebut yakni AN alias KK (21), ZN alias ZR (25) dan JE alias TL (23) warga Jagoi Babang Kab Bengkayang serta EY alias TY (36) Warga Desa Dharma Bakti Kec Teriak Bengkayang dan diduga barang bukti yang diduga kuat narkoba itu dibawa dari Bengkayang. 

"Saat ini ke lima orang tersebut berserta barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat *Bruto ±819 gram, 6 unit Handphone, 1 Sepeda Motor Matic Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi KB 3439 NL da 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1161 KC. "Katanya

Kelima orang tersebut saat sedang menjalani proses pemeriksaan dalam rangka  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk sementara mereka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved