Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak

Perpanjangan masa berlaku paspor tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 18 tahun 2022 Pas

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ferryanto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Iwan Irawan saat ditemui di kantornya, Kamis 6 Oktober 2022. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut dikatakannya persyaratan membuat paspor yang akan berlaku 10 tahun sama seperti persyaratan sebelumnya, hanya saja nantinya masa berlaku paspor yang akan berbeda.

"Untuk masyarakat yang telah membuat paspor sebelum Perment nomor 18 tahun 2022 ini terbit, maka masa berlaku paspor tetap 5 tahun, sehingga masa berlaku paspor 10 tahun ini nantinya bagi warga negara Indonesia yang membuat paspor baru, dan yang akan memperpanjang," tuturnya.

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved