Cara Urus Surat Pindah? Ini Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online!

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Tayang:
Editor: Peggy Dania

Mengutip Kompas.com, Rabu 5 Oktober 2022 Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu:

Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;

Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten asal ( website dukcapil berbeda setiap Kabupaten ) setelah masuk dalam laman tersebut buat pengajuan secara online.

Pastikan anda telah mempersiapkan nomor handphone dan nomor induk KTP ( NIK ) untuk melakukan pendaftaran;

* Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan;

* Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”;

* Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.

* Setelah verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF;

* Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Pindah ( SKP ) datang di Dukcapil daerah tujuan.

Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru.

Nantinya jika ditempat baru anda dapat segera mendatangi Dukcapil yang dituju kemudian menyerahkan berkas Surat Keterangan Pindah kepada petugas untuk selanjutnya sebagai dokumen persyaratan jika ingin mengubah Kartu Keluarga yang baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved