Cara Urus Surat Pindah? Ini Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online!

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Tayang:
Editor: Peggy Dania

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika akan pindah rumah atau tempat tinggal, Anda perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.

Akan tetapi, karena tidak sering dilakukan, banyak masyarakat yang bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya.

Surat Keterangan Pindah ( SKP ) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Alasan beberapa masyarakat memerlukan pindah kependudukan antar provinsi cukup beragam, mulai dari urusan pekerjaan, urusan pendidikan hingga urusan yang berkaitan dengan keluarga seperti telah menikah dan ikut suami/istri pindah domisili.

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online.

Cara Cek Status Penyaluran BLT UMKM 2022 Terbaru Via Online Pakai KTP, Cek Juga Syarat Penerimanya!

Lantas bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Untuk membuat dokumen surat keterangan Pindah antar Provinsi anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dibawah ini:

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

* Kartu Keluarga (KK),

Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!

Mengutip Kompas.com, Rabu 5 Oktober 2022 Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu:

Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;

Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten asal ( website dukcapil berbeda setiap Kabupaten ) setelah masuk dalam laman tersebut buat pengajuan secara online.

Pastikan anda telah mempersiapkan nomor handphone dan nomor induk KTP ( NIK ) untuk melakukan pendaftaran;

* Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan;

* Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”;

* Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.

* Setelah verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF;

* Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Pindah ( SKP ) datang di Dukcapil daerah tujuan.

Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru.

Nantinya jika ditempat baru anda dapat segera mendatangi Dukcapil yang dituju kemudian menyerahkan berkas Surat Keterangan Pindah kepada petugas untuk selanjutnya sebagai dokumen persyaratan jika ingin mengubah Kartu Keluarga yang baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved