Cara Urus Surat Pindah? Ini Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online!

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Editor: Peggy Dania

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika akan pindah rumah atau tempat tinggal, Anda perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.

Akan tetapi, karena tidak sering dilakukan, banyak masyarakat yang bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya.

Surat Keterangan Pindah ( SKP ) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Alasan beberapa masyarakat memerlukan pindah kependudukan antar provinsi cukup beragam, mulai dari urusan pekerjaan, urusan pendidikan hingga urusan yang berkaitan dengan keluarga seperti telah menikah dan ikut suami/istri pindah domisili.

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online.

Cara Cek Status Penyaluran BLT UMKM 2022 Terbaru Via Online Pakai KTP, Cek Juga Syarat Penerimanya!

Lantas bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Untuk membuat dokumen surat keterangan Pindah antar Provinsi anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dibawah ini:

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

* Kartu Keluarga (KK),

Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved