Bertambah 57.078, Periode Triwulan 3 Jumlah Pemilih di Pontianak Menjadi 3464.464 Orang

Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Dok KPU Kota Pontianak 
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Triwulan 3 (Juli-September) 2022 yang bertempat di Aula Abdul Muis Kantor Bappeda Kota Pontianak.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode September atau triwulan 3 tahun 2022.

Kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, secara kumulatif tiga bulan, KPU Kota Pontianak telah melakukan pencoretan (TMS) sejumlah 32.665 pemilih yang terdiri dari penduduk pindah keluar sejumlah 9.370, penduduk meninggal sejumlah 4.246, ganda 6.363 dan tidak dikenal 12.686 pemilih

Selain itu lanjut Deni, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 57.078 yang terdiri dari 41.467 Pemilih Pemula, 2 Pemilih perubahan status dari TNI Polri, dan 15.609 pemilih pindah masuk.

"Berdasarkan pemutakhiran ini, maka secara total jumlah Pemilih pada periode September 2022 (Triwulan 3) menjadi 464.464 yang terdiri dari 227.564 Pemilih Laki-laki dan 236.900 Pemilih Perempuan. Sementara pada akhir Triwulan 2 (Juni 2022) tercatat Pemilih sejumlah 440.051 yang terdiri dari 215.987 Pemilih laki-laki dan 224.064 Pemilih Perempuan," ungkapnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurutnya, September 2022 ini merupakan  bulan terakhir pelaksanaan PDPB. Hal tersebut langkah selanjutnya adalah akan memasuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Tahapan Pemilihan Umum yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sambangi Kantor Bawaslu Kalbar

"Data PDPB ini akan menjadi bahan Sinkronisasi dengan data DP4 yang akan diterima KPU dari Dirjen Dukcapil. Hasil sinkronisasi nantinya akan menjadi bahan pencocokan dan penelitian sampai ke proses penetapan DPT untuk Pemilu 2024," tambah Deni Nuliadi .

Lebih lanjut Deni menjelaskan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan upaya penting yang dilakukan guna untuk memperbaharui data pemilih setiap bulan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.

"Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel. Update informasi seputar data pemilih dapat dilakukan dengan mengunduh Aplikasi Lindungi Hakmu pada Playstore," terangnya.

PDPB tersebut dilakukan juga menindaklanjuti undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf (l) yang menyatakan, bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran dan Memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada 30 September 2022, KPU Kota Pontianak telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Triwulan 3 (Juli-September) 2022 yang bertempat di Aula Abdul Muis Kantor Bappeda Kota Pontianak.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh para stakeholder, baik instansi pemerintah, Forkompinda, maupun Partai Politik  dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved