Aturan Baru Syarat Naik Pesawat usai PPKM Kembali Diperpanjang sampai 7 Oktober 2022
Simak Syarat Naik Pesawat usai Aturan Baru PPKM Kembali Diperpanjang sampai 7 Oktober 2022 yang wajib diketahui para penumpang
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat usai Aturan Baru PPKM Kembali Diperpanjang sampai 7 Oktober 2022 yang wajib diketahui para penumpang di semua Maskapai penerbangan.
Mulai hari ini Selasa 4 Oktober 2022, pemerintah resmi memperpanjang kembali Aturan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah kembali merivisi Syarat Naik Pesawat khusus pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN maupun rute luar negeri Internasional.
Dalam aturan terbaru, kini semua penumpang wajib Vaksin Booster dan hasil PCR maupun Antigen sudah tidak penting lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN.
• Pesawat Super Air Jet Resmi Tambah Rute Penerbangan Surabaya-Kupang
Terbaru, Syarat Naik Pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak Aturan Naik Pesawat Terbaru 2022
- Bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas mendapat pengecualian khusus.
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan untuk Syarat Naik Pesawat terbaru mulai Oktober 2022 sebagai berikut:
Cek Syarat Naik Pesawat Oktober 2022
• Resep Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Belum Manjur, Kini Malah Tambah Maskapai Baru
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.