Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Perbolehkan Maximal 300 Pemilih Setiap TPS!

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR di senayan. Jakarta, Senin 3 Oktober 202

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Surat SuaraPemilu 2024 ditetapkan setiap TPS Hanya akan ada 300 Pemilih 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kini tengah mempersiapkan rancangan untuk Pemilu 2024 dimana setiap TPS Hanya akan berisi 300 Pemilih disetiap TPS.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR di senayan. Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

"Jumlah pemilih per-TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU sebenarnya bukan di topik ini di pemungutan suara walaupun sudah diawali di topik penyusunan daftar pemilih itu dialokasikan per-TPS 300," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan  KPU sebelumnya telah melakukan simulasi ujicoba pencoblosan pada saat menyiapkan Pemilu 2019 lalu, hasilnya menunjukan jika setiap orang pemilih memerlukan 7 menit setidaknya untul menentukan pilihannya dalam bilik suara.

"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU pada waktu menyiapkan Pemilu 2019, dalam pemilu serentak yang memilih 5 jenis pemilu, itu rata-rata durasi yang digunakan pemilih 5 sampai 7 menit di TPS. Katakanlah 1 surat suara 1 (menit) , 5 surat suara berarti 5 menit," jelas Hasyim.

Tahapan Pemilu 2024 Parpol Tak Boleh Catut NIK Warga? Begini Cara Cek NIK Lewat Infopemilu.kpu!

Hasyim kemudian menambahkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dia menyebut dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

Menurutnya, setiap TPS dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.

"Sehingga maksimal TPS adalah 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilih sehingga penempatannya didekatkan dengan pemilih tinggal," ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim melihat untuk Pilkada 2024 nanti, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan kesepakatan ketika pilkada serentak di masa pandemi COVID-19.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

Berikut Informasi terkait dengan Pemilu 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Megawati Berharap Nomor Urut Partai Politik Saat Pemilu 2024 Tak Diubah!

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved