Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Hasil Verifikasi Parpol Bakal di Umumkan KPU Tanggal 14 Oktober 2022

Tahapan Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada publik.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 diumumkan tanggal 14 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada 28 September 2022.

Tahapan Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada publik.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Devisi Teknis KPU Idham Kholik.

"Nanti pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU akan menyampikan hasil verifikasi administrasi dan mengumumkan kepada publik," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat 30 September 2022

Idham menyampaikan bahwa dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU akan mengeluarkan status kepada Parpol.

Tahapan Pemilu 2024 Daftar Lengkap 24 Parpol Lanjut Verifikasi Faktual di KPU Hinga November 2022

Status Parpol yang dimaksud oleh Idham adalah terkait Berkas Memenuhi Syarat ( BMS ) atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).

Tahapan pemilu terkait verifikasi kali ini diiuti oleh sebagian Parpol lama yang menjadia peserta Pemilu 2019 lalu, Namun bagi Parpol tersebut sudah dipastikan memenuhi syarat.

"Selanjutnya bagi Parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual," ujarnya.

Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 atau selama 20 hari kalender pelaksanannya.

"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia," pungkasnya.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

Berdasarkan apa yang disampaikan KPU melalui Idham Kholik tersebut berikut ini kami uraikan secara lengkap tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

Tahapan dan Jadwal berikut merupakan apa yang telah dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu dimulai Kapan? Cek dan Simak Jadwalnya Disini!

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Pemilihan kembali Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved