Resmi! Kelas Rawat Inap Layanan BPJS Kesehatan Dihapus dan Akan Digabung jadi Kelas Standar
Kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus, dan akan digabung menjadi kelas standar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus, dan akan digabung menjadi kelas standar.
Program itu akan mulai dijalankan bulan Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Sedangkan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat 10 Juni 2022.
• Perbedaan Peserta BPJS Non PBI dan BPJS PBI , Apa Saja Kewajiban untuk Menjadi Peserta ?
Asih menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim.
Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.
Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut.
Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.
Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tutur Asih.
• Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah
Ia menjelaskan, penetapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien.