Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Tegas Perbaikan Dokumen Untuk 23 Parpol Tidak diperpanjang!

KPU membuka peluang perbaikan berkas administrasi mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Komisioner KPU Idham Kholik menyebut jika tidak ada perpanjangan perbaikan berkas administrasi untuk 23 Parpol setelah setelah KPU sebelumnya menyebut jika PKB telah memenuhi syarat pemberkasan ( BMS ) pada Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Menyatakan jika tidak ada perpanjangan untuk perbaikan berkas administrasi terhadap 23 Partai Politik ( Parpol ) yang masuk dalam verifikasi berkas administrasi dalam Tahapan Pemilu 2024.

Sebagaimana kita ketahui jika 24 Parpol masuk dalam tahapan verifikasi berkas adminitrasi sementara satu Parpol yaitu PKB telah dinyatakan berkas memenuhi syarat ( BMS ) untuk jadi peserta Pemilu 2024.

KPU membuka peluang perbaikan berkas administrasi mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Menanggapi hal ini Komisioner KPU Idham Kholik menyebut jika KPU tidak melakukan tambahan waktu untuk perbaikan berkas.

"Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ujar Idham kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

Idham Kemudian menambahkan jika baru sedikit Parpol yang sudah melakukan perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024.

"Sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya," kata Idham.

Adapun 23 Partai politik ( Parpol ) yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024, antara lain:

1. PDI Perjuangan ( PDIP )

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasdem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN )

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB )

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional ( PAN )

16. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )

17. Partai Solidaritas Indonesia ( PSI )

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima )

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu.

Sumber : KPU RI.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Verifikasi Administrasi Untuk Partai Republik Satu Tetap Dilanjutkan!

Adapun tahapan verifikasi berkas terhadap Parpol tersebut merupakan bagian dari Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2022.

Berikut ini kami uraikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berikut adalah serangkaian proses jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang kami rangkum dari PKPU nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu dimulai Kapan? Cek dan Simak Jadwalnya Disini!

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Tahapan Pemilu 2024 KPU RI Lakukan Validasi dan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved