Cara Ubah Data Kartu Keluarga Online, Simak Syarat dan Prosesnya Disini!
Satu-satunya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan perubahan data pada dokumen tersebut.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk ) berupa Kartu Keluarga merupakan dokumen yang berisikan Identitas dan berisikan sususan anggota keluarga didalamnya.
Data yang terdapat di Kartu Keluarga adalah data yang benar dan sah sebagai suatu dokumen, akan tetapi beberapa masalah yang terjadi yaitu dalam pengisian data terjadi kesalah dari petugas sehingga menyebabkan data tersebut keliru.
Satu-satunya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan perubahan data pada dokumen tersebut.
Mengingat dokumen Kartu Keluarga dicetak oleh instansi pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) dan untuk mengurusnya sebagian orang menganggap hanya pada hari kerja.
Artikel ini akan mengulas cara-cara mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tidak pada hari kerja.
• Syarat Terbaru Bikin Kartu Keluarga, Wajib Isi Formulir F1 Secara Online Sebelum Ke Disdukcapil !
Caranya yang pasti melalui sistem Online, Hal ini mengingat beberapa daerah di Indonesia kini telah memiliki website dukcapil masing-masing dan mudah diakses, termasuk pada hari libur.
Lantas bagaimana cara merubah data diKartu Keluarga Secara Online ?
Kini untuk mengurus dokumen kartu Keluarga bisa diurus secara online termasuk mempermudah di hari Sabtu dan Minggu.
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online terbaru September 2022 ( https://dukcapil.kemendagri.go.id) :
* Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
* Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
* Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak Kartu Keluarga sendiri.
* Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat ( SMS ) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.