Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024

KPU menetapkan dan memberikan waktu untuk perbaikan berkas selama 14 hari kerja, yaitu 15 sampai 28 September.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Komisi Pemilihan Umum Melalui Komisionernya Idham Kholik menyampaikan kepada wartawan bahwa saat ini banyak Parpol yang tengah memperbaiki dokumen syarat administrasi sebelum pada saat pengumuman 14 Okober 2022 mendatang. 

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

*  Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.

Demikian serangkaian Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sebagaimana yang menjadi atur melalui PKPU dimana setiap Parpol kini  sedang melegkapi berkas untuk selanjutnya melakukan verifikasi secara faktual. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved