Hantaru 2022

Peringatan Hantaru ke- 62, Ini Capaian dan Sejumlah Program Kantah Kubu Raya

Pada tahun ini, Kantah Kabupaten Kubu Raya juga mengikuti penilaian zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara....

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman, SH. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman, SH mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah melaksanakan beragam Program Strategis Nasional.

Hal ini ia kemukakan pada kesempatan wawancara bersama Tribun Pontianak dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang ke- 62, Minggu (25/9/2022).

“Sejak tahun 2017-2022 ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah terealisasi sebanyak 71.273 bidang tanah yang tersebar di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya,” kata Erwin.

Dengan capaian pensertipikatan pada tiap tahunnya adalah tahun 2017 : 20.674 bidang, tahun 2018 : 17.600 bidang, tahun 2019 : 10.735 bidang, tahun 2020 : 1.666 bidang, tahun 2021 : 9.233 bidang, dan tahun 2022 : 11.365 bidang.

"Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terus berupaya untuk menuntaskan pelaksanaan PTSL khususnya di tahun 2022 ini," ucapnya.

Pada tahun ini, Kantah Kabupaten Kubu Raya juga mengikuti penilaian zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Inovasi Kantor Pertanahan Kota Pontianak Tahun 2022

Sehubungan dengan penilaian zona Integritas tersebut Kantah Kubu Raya sudah melakukan terobosan-terobosan inovasi, untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Terobosan inovasi tersebut antara lain adalah, layanan informasi gerak cepat pertanahan (LIGAT) yang merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengakomodir kegiatan validasi bidang tanah yang belum terakomodir di aplikasi KKP.

Selain itu dengan aplikasi LIGAT ini juga dapat digunakan untuk mengagendakan jadwal pengukuran bidang tanah dan mengetahui posisi berkas permohonan validasi.

Terobosan selanjutnya adalah membentuk Koperasi Konsumen Bersama Kita Menanjak yang didirikan untuk mendukung pelayanan pada Kantah Kubu Raya dan sebagai wadah untuk membantu memasarkan produk UMKM binaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian juga ada aplikasi sistem teleconference masyarakat dan Petugas Internal Kantah Kubu Raya (SISTEMATIK) adalah layanan untuk memudahkan konsultasi pemohon dan petugas tanpa tatap muka dan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya gratifikasi.

Terobosan selanjutnya ialah inovasi layanan satu jam (SILAM) adalah layanan cepat bagi pemohon tanpa kuasa untuk mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), roya, serta pencatatan perubahan dan penggunaan tanah.

Selanjutnya terdapat juga layanan gesit antar sertipikat (LANGSAT) adalah berupa kompensasi jika layanan SILAM tidak sesuai dengan SOP.

Kantah Kubu Raya juga menciptakan Aplikasi monitoring buku tanah dan warkah (ALMON BUAH) yang dapat digunakan untuk monitoring dan memudahkan mencari buku tanah dan warkah.

Untuk memproses penyelesaian sengketa sertifikat, Kantah Kubu Raya juga membuat program khusus. Dalam hal ini agar kemudian sengketa-sengketa tersebut tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Di antaranya adalah program Mediasi yang berguna untuk mencapai win-win solution.

Dalam satu minggu, biasanya Kantah Kubu Raya mengadakan mediasi dengan para pihak yang bersengketa sebanyak 3 kali.

Dan melakukan koordinasi dengan ombudsman RI setiap 2 bulan sekali.

Kantah Kubu Raya juga melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui program litigasi di pengadilan, biasanya dalam satu minggu Kantah harus menangani sekitar 3-5 perkara.

Hal ini sesuai dengan permen ATR BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Selain itu Kantah Kubu Raya juga melakukan penataan pertanahan melalui program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dimana output dari kegiatan ini berupa rekomendasi untuk dilanjutkan ke kegiatan konsolidasi tanah.

Dari kegiatan konsolidasi tanah tersebut maka sengketa lahan (tumpang tindih sertipikat tanah) yang terjadi bisa diselesaikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved