Lokal Populer
Kabid Humas Sebut Polda Kalbar Berkomitmen Penuh Tindak Tegas Ilegal Logging di Kalimantan Barat
S merupakan sosok pengendali ketiga perusahaan tersebut yang mengambil kayu dari hutan tanpa izin kemudian diolah menjadi kayu untuk dijual.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik ilegal logging di Kalbar.
Bermodus menggunakan dokumen legal yang digunakan berulang kali, praktik ilegal logging yang dijalankan 3 perusahaan di Kabupaten Kubu Raya Kalbar berhasil mengekspor kayu olahan hingga ke Eropa dan Korea Selatan.
Atas pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di lokasi perusahaan pengolahan kayu / saumil di desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat para Jumat 23 September 2022.
Satu orang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, S merupakan sosok pengendali ketiga perusahaan tersebut yang mengambil kayu dari hutan tanpa izin kemudian diolah menjadi kayu untuk dijual.
• Agus Sutomo Sebut Pemerintah Perlu Perhatikan Kebijakan dalam Menentukan Ilegal Logging
Atas kasus yang diungkap Bareskrim tersebut, Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal logging yang terjadi.
"Kami pasti akan memberantas, namanya inikan ilegal, ini juga kerja sama kita dengan Bareskrim," ujarnya.
Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk memberikan informasi kepada Kepolisian bilamana mengetahui adanya praktik - praktik ilegal di lingkungannya.
"Seperti ini kan perizinan lengkap semua, tetapi ternyata sumber kayunya yang bermasalah, oleh sebab itu kami meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polda Kalbar atau Polres, dan diharapkan informasinya benar-benar valid," tuturnya.
Perjelas Definisi Ilegal Logging
Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo mengatakan dengan adanya ilegal logging yang terjadi di Kalimantan Barat, pemerintah harus memperhatikan kebijakan dalam menentukan ilegal logging itu sendiri.
"Ilegal logging itu mesti jelas dan yang dikatakan legal logging itu siapa sebenarnya, kalau misalnya masyarakat yang kemudian menebang di areal mereka sendiri yang kemudian dipergunakan untuk membangun rumah mereka di pedesaan atau di kampung itu dianggap ilegal logging," ujarnya.
"Dan yang dilakukan masyarakat juga mesti dipertanyakan dan mesti ada terminologi yang jelas dan indikator-indikator yang harus dibuat oleh pemerintah, "katanya saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 September 2022.
Ia juga menjelaskan jika dilihat dari sisi perizinan dalam skala besar justru pemerintah harusnya bisa menjadi pelaku ilegal logging itu sendiri.
"Kalau misalnya kita mau mengatakan siapa pelaku ilegal logging sebenarnya ya bisa dikatakan pemerintah, kenapa dengan memberikan izin-izin kepada industri-industri ekstraktif tersebut yang kemudian menebang dan menghancurkan hutan," katanya.
• Mabes Polri Ungkap Praktek Ilegal Logging Modus Baru di Kalbar, Pengendali Tiga Perusahaan Ditangkap
Tomo juga mengatakan jika masyarakat yang ditangkap akibat tuduhan ilegal logging ini menjadi persoalan bagaimana edukasinya, bagaimana kemudian penjelasan kepada tingkatan masyarakat dan terjadi ketidakadilan.
"Bagi saya terjadi ketidakadilan dalam konteks hukum , ketika masyarakat melakukan penerbangan untuk kebutuhan sendiri, kemudian dituduh ilegal logging, "katanya.
"Kemudian pembangunan-pembangunan tingkatan pemerintah juga masih menggunakan Sumber Daya Alam seperti hutan untuk cerucuk tiang dan segala macam, artinya mesti jelas dulu, "tambahnya.
Sementara itu ia juga menjelaskan, harus ada kejelasan dan keadilan dimana pemerintah juga menggunakan hutan sebagai keperluan pembangunan dan sebagainya.
"Didepan mata masyarakat, hutan mereka dihancurkan hanya untuk menanam akasia atau untuk pohon sawit dan lainnya, atau juga untuk pertambangan itu seperti apa, "katanya.
"Artinya juga mesti ada letak keadilan disini dalam penguasaan Sumber Daya Alam dan harus jelas juga bagaimana kebutuhan masyarakat itu juga mesti diperhatikan dalam pembangunan mereka juga membutuhkan pohon-pohon tersebut untuk membangun rumah, "tegasnya.
Di sisi lain menurutnya yang memiliki hak dalam pengolahan Sumber Daya Alam adalah masyarakat lokal sendiri yang selama ini sudah menjaga hutan sehingga menjadi lebih baik.
"Artinya memang ada ketidakadilan didalam konteks pembangunan yang berbasis pada Sumber Daya Alam dimana penguasaan yang dikuasai oleh rakyat itu di anggap ilegal sementara yang merusak habis-habisan itu di anggap legal, "katanya.
"Sementara hutan itu adalah hak masyarakat, karena mereka yang menjaga kok sehingga tidak hancur, tidak rusak, ketika masyarakat adat masyarakat lokal atau petani yang mengelola dan menjaga hutan itu menjadi lebih baik," tutupnya.
Menyusutnya Luas Hutan
Agus Sutomo mengatakan secara umum hutan yang terdapat di Kalimantan Barat disebabkan oleh industri ekstraktif Sumber Daya Alam yang masuk ke Kalimantan Barat.
"Secara umum sebenarnya hutan yang ada di Kalimantan Barat sendiri, sudah menyusut dan berkurang habis dikarenakan oleh industri ekstraktif Sumber Daya Alam yang masuk ke Kalbar di dalam kawasan hutan juga terdapat izin-izin tersebut, "kata Agus Sutomo saat di konfirmasi Sabtu, 24 September 2022.
Kendati demikian ia juga menjelaskan bahwasannya sebagian wilayah Kalimantan Barat masih ada yang utuh dan terjaga oleh masyarakat lokal.
"Sebagian wilayah memang masih utuh, terutama yang berada di wilayah-wilayah masyarakat adat atau masyarakat lokal yang memang masih menjaga sumber daya alam dalam hal ini hutan, "terangnya.
Dengan adanya keberadaan masyarakat lokal yang masih menjaga hutan disebagian wilayah dan memiliki hubungan yang kuat dengan alam sehingga wilayah tersebut masih terjaga.
"Karena masyarakat lokal kita masih memiliki hubungan yang sangat kuat dengan alam sehingga tidak sporadis kemudian menjadikan alam dalam hal ini hutan untuk di konversi dalam bentuk ekonomi, "terangnya.
Di sisi lain ia juga menambahkan kondisi hutan yang ada di Kalimantan Barat sudah terkonversi oleh industri-industri ekstraktif yang mendapatkan izin baik dari pemerintah pusat tentang izin pertambangan skala besar kemungkinan HPH juga izin perkebunan sawit yang lewat pemerintah daerah atau Kabupaten.
"Semisalnya contoh untuk pertambangan boksit kemudian perkebunan kayu, kemudian juga di kawasan hutan lindung bisa HPH begitu yang juga sampangan dalam menebang kemudian pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit skala besar, "katanya.
"Jadi secara umum sebenarnya kondisi hutan yang ada di Kalbar itu sudah banyak terkonversi oleh industri-industri ekstraktif yang ada di Kalbar yang mendapatkan izin baik dari tingkatan pemerintah pusat kemudian izin pertambangan skala besar kemudian HPH, dan izin perkebunan sawit yang lewat pemerintah daerah atau Kabupaten," tutupnya.