Catat Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian, Jadi Syarat Buat Nikah Lagi!

Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kutipan Akta Kematian-Dokumen Akta Kematian digunakan nantinya agar pernikahan kembali dengan orang yang berbeda sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan Akta Kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali. 

Mengurus penetapan Ahli Waris

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

Cetak Dokumen Kependudukan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA Kini Menggunakan Mesin ADM

Mengeklaim Asuransi

Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengeklaiman asuransi adalah surat atau akta kematian orang yang sudah meninggal.

Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri

Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali.

Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.

Demikian artikel terkait pentingnya mengurus akta kematian jika salah satu dari pasangan antara suami atau istri telah meninggal dunia, dokumen akta kematian kemudian akan menjadi persyaratan jika ingin menikah lagi.

Tidak hanya itu saja  pentingnya dokumen Akta Kematian berguna bagi ahli waris dan mengkalim asuransi serta mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved