Cara dan Syarat Urus Akta Lahir? Simak Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Pernikahan!

Bayi yang lahir diluar pernikahan tetap akan memperoleh haknya sebagai warga negara untuk memiliki akta kelahiran.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST/tribunnews
ILUSTRASI - Tenaga kesehatan melakukan perawatan bayi baru lahir.-Artikel ini membahas bagaiamana cara mengurus dokumen akta kelahiran bayi yang lahir diluar pernikahan hal ini mengingat dokumen akta kelahiran merupakan bukti otentik dan pengakuan dari negara terhadap hak administratif kependudukan setiap warga negara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi uraian tentang cara mengurus dokumen akta kelahiran  anak diluar pernikahan yang sah, tentunya sebagian orang bertanya bagaimana proses pengurusan dokumen kependudukan anak tersebut, satu diantaranya adalah akta kelahiran.

Dokumen akta kelahiran anak yang baru lahir merupakan bukti otentik dan pengakuan dari negara terhadap hak administratif kependudukan setiap warga negara.

Penerbitan dokumen akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan dikantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  ( Dukcapil ).

Berkas dokumen akta kelahiran tersebut menjadi satu diantara syarat utama agar anak yang baru lahir terdaftar di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Cara Urus Akta Kelahiran Anak Dari Pasangan Nikah Siri, Cek Persyaratan Buat Akta Kelahiran Terbaru!

Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.

Lantas bagaimana jika seorang anak lahir diluar pernikahan? Dengan kata lain bayi yang baru dilahirkan merupakan bayi yang lahir diluar pernikahan.

Bayi yang lahir diluar pernikahan tetap akan memperoleh haknya sebagai warga negara untuk memiliki akta kelahiran.

Cara untuk mengurus dokumennya adalah, Hanya wajib mencantumkan nama ibu kandung anak tersebut.

Sebagaimana yang dikutip dari TRIBUNPONTIANAK.CO.ID inilah syarat dan cara mengurus dokumen akta kelahiran anak yang lahir diluar pernikahan.

1. Orang Tua ( Ibu Kandung ) meminta Surat keterangan kelahiran apabila lahir di rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW apabil anak lahir di rumah; dan

2. Kartu tanda penduduk ( KTP ) sang ibu atau Kartu Keluarga ( KK ) ibu.

Cara Ubah Nama di Akta Kelahiran Anak? Simak Syarat Ubah Dokumen Akta Kelahiran Terbaru!

Untuk mengurus dokumen akta kelahiran anak diluar pernikahan hanya memerlukan persyaratan tersebut, dan perlu kami tambahkan bahwa apabila mengajukan akta kelahiran dikantor dukcapil maka ibu anak tersebyt tidak perlu membayar biaya penerbitan akta kelahiran.

Hal ini telah diatur oleh Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Administrasi Kependudukan.

Jika dokumen persayaratan telah dipenuhi susun berkas dalam satu map dan datanglah kekantor Dukcapil tempat domisili sesuai KTP ibu dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiran.

Sesampainya dikantor Dukcapil serahkan berkas tadi kepada loket pelanan pencatatan akta kelahiran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved