Cara dan Syarat Urus Akta Lahir? Simak Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Pernikahan!

Bayi yang lahir diluar pernikahan tetap akan memperoleh haknya sebagai warga negara untuk memiliki akta kelahiran.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST/tribunnews
ILUSTRASI - Tenaga kesehatan melakukan perawatan bayi baru lahir.-Artikel ini membahas bagaiamana cara mengurus dokumen akta kelahiran bayi yang lahir diluar pernikahan hal ini mengingat dokumen akta kelahiran merupakan bukti otentik dan pengakuan dari negara terhadap hak administratif kependudukan setiap warga negara. 

Sampaikan maksud dan tujuan anda kepada petugas bahwa anda ingin membuat akta kelahiran untuk anak anda.

Pembuatan akta kelahiran anak ini perlu dilakukan nantinya betujuan untuk anak tersebut mendapatkan pelayanan publik, seperti mendaftar sekolah, membuat buku tabungan, membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ).

Demikian cara mengurus akta kelahiran anak diluar pernikahan, jadi kesimpulannya jika anak lahir dari pernikahan yang sah ataupun tidak, seorang anak tersebut tetap memperoleh haknya sebagai warga negara, yak hanya itu pemberian hak anak tersebut merupakan perlindungan hukum dari negera kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved