Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!

SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).- Digital Korlantas Polri akan mempermudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara Online, Simak syarat dan cara-caranya dalam artikel berikut. 

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

* Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

*Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved