Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!
SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya, dokumen ini hanya boleh diterbitkan oleh instansi Kepolisian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
• Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
* Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
*Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.