Cara Bayar Pajak Motor Online? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Kantor Samsat!

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).-Dengan aplikasi SIGNAL akan memudahkan pemilik kendaran membayar pajak tahunan tanpa datang langsung ke kantor Samsat. 

Namun untuk membayar pajak kendaraan anda perlu memahami Syarat bayar pajak motor tahunan sebagaimana  kami uraikan berikut.

Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor, berikut beberapa syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang harus dipersiapkan antara lain yaitu:

* Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun

* Menyiapkan KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) besertar salinannya.

* Kendaraan Memiliki BPKB asli dan fotokopi

* Dokumen STNK asli dan fotokopi

* Dokumen tambahan yaitu Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan

Demikian tadi cara bayar pajak motor secara online, cara online memang memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik sebagai contoh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved