Cara Bayar Pajak Motor Online? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Kantor Samsat!

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).-Dengan aplikasi SIGNAL akan memudahkan pemilik kendaran membayar pajak tahunan tanpa datang langsung ke kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang yang memiliki dan mengusai hak atas kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan tahunan dengan tarif yang telah ditentukan.

Adapun pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana pengguna jalan raya seperti memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lain yang mungkin dapat digunakan hingga saat ini.

Pembayaran Pajak Kendaraan dilakukan oleh wajib Pajak dikantor Samsat.

Artikel ini akan memberikan informasi tentang cata pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa ke kekantor Samsat.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Bebaskan Denda Administrasi Keterlambatan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat 2X Lipat

Bayar pajak kendaraan secara online tentu memudahkan anda yang tidak suka mengantre di kantor samsat selain itu dapat memudahkan untuk membayar pajak dihari libur seperti pada akhir pekan.

Lantas, apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor? 

Berikut ini silahkan simak caranya hingga selesai.

Cara Bayar pajak motor secara online

Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor Anda secara online tanpa harus mendatangi gerai pelayanan Samsat, dengan cara ini para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL ).

Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online.

* Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda.

* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor handphone.

* Buat kata sandi akun Anda.

* Masukkan foto KTP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved