Cara Bayar Pajak Motor Online? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Kantor Samsat!

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).-Dengan aplikasi SIGNAL akan memudahkan pemilik kendaran membayar pajak tahunan tanpa datang langsung ke kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang yang memiliki dan mengusai hak atas kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan tahunan dengan tarif yang telah ditentukan.

Adapun pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana pengguna jalan raya seperti memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lain yang mungkin dapat digunakan hingga saat ini.

Pembayaran Pajak Kendaraan dilakukan oleh wajib Pajak dikantor Samsat.

Artikel ini akan memberikan informasi tentang cata pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa ke kekantor Samsat.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Bebaskan Denda Administrasi Keterlambatan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat 2X Lipat

Bayar pajak kendaraan secara online tentu memudahkan anda yang tidak suka mengantre di kantor samsat selain itu dapat memudahkan untuk membayar pajak dihari libur seperti pada akhir pekan.

Lantas, apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor? 

Berikut ini silahkan simak caranya hingga selesai.

Cara Bayar pajak motor secara online

Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor Anda secara online tanpa harus mendatangi gerai pelayanan Samsat, dengan cara ini para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL ).

Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online.

* Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda.

* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor handphone.

* Buat kata sandi akun Anda.

* Masukkan foto KTP.

* Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.

* Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS.

* Tunggu hingga registrasi berhasil.

* Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jasa Raharja: Segera Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan SWDKLLJ !

Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harus menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK leqat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi.

Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut.

* Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.

* Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar.

* Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.

* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.

* Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.

* Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.

* Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.

* Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

* Transaksi selesai.

Baca juga: Jasa Raharja: Segera Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan SWDKLLJ !

Namun untuk membayar pajak kendaraan anda perlu memahami Syarat bayar pajak motor tahunan sebagaimana  kami uraikan berikut.

Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor, berikut beberapa syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang harus dipersiapkan antara lain yaitu:

* Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun

* Menyiapkan KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) besertar salinannya.

* Kendaraan Memiliki BPKB asli dan fotokopi

* Dokumen STNK asli dan fotokopi

* Dokumen tambahan yaitu Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan

Demikian tadi cara bayar pajak motor secara online, cara online memang memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik sebagai contoh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved