Cara Bayar Pajak Motor Online? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Kantor Samsat!

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline ( Bisa juga di Samsat Keliling) dan online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).-Dengan aplikasi SIGNAL akan memudahkan pemilik kendaran membayar pajak tahunan tanpa datang langsung ke kantor Samsat. 

* Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.

* Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS.

* Tunggu hingga registrasi berhasil.

* Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jasa Raharja: Segera Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan SWDKLLJ !

Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harus menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK leqat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi.

Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut.

* Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.

* Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar.

* Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.

* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.

* Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.

* Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.

* Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.

* Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

* Transaksi selesai.

Baca juga: Jasa Raharja: Segera Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan SWDKLLJ !

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved