Sama ASN! Beda PNS dan PNS Terbaru dari Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas

Sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN, simak perbedaan terbaru antara PNS dan PPPK mulai dari Gaji, Tunjangan hingga fasilitas lainnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS - Sama ASN! Beda PNS dan PNS Terbaru dari Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas. 

Manajemen P3K meliputi:

- Penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Pengembangan kompetensi;
- Pemberian penghargaan;
- Disiplin;
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja;
- dan Perlindungan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:

- Pangkat dan jabatan,

- Pengembangan karier,

- Pola karier,

- Promosi,

- Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved