Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!
Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Kartu Keluarga-Berikut ini cara dan syarat urus dokumen Kartu Keluarga Baru setelah pindah Provinsi, terdapat cara online dan offline.
Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Perlu diketahui untuk mengurus dokumen Kependudukan seperti ini pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun, hal ini mengacu pada Undang- Undang No 24 tahun 2013 pasal 79 A Tentang Dokumen Administrasi kependudukan.
Demikian persyaratan dan cara mudah untuk anda ikuti jika akan mengurus kepindahan Kartu Keluarga antar provinsi terbaru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-Kartu-Keluarga-IST.jpg)