Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!

Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Kartu Keluarga-Berikut ini cara dan syarat urus dokumen Kartu Keluarga Baru setelah pindah Provinsi, terdapat cara online dan offline. 

Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Perlu diketahui untuk mengurus dokumen Kependudukan seperti ini pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun, hal ini mengacu pada Undang- Undang No 24 tahun 2013 pasal 79 A Tentang Dokumen Administrasi kependudukan.

Demikian persyaratan dan cara mudah untuk anda ikuti jika akan mengurus kepindahan Kartu Keluarga antar provinsi terbaru. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved