Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!
Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga bahkan jika pindah domisili Kabupaten.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.
Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili antar provinsi?
• Cara Urus KK dan Akta Kelahiran dengan Barcode, Berikut Fungsi Kode QR Dokumen Kartu Keluarga
Dengan memanfaatkan akses jaringan dan sistem online saat ini pengurusan dokumen tidak dipersulit mengingat seluruh instansi pelaksana contohnya dukcapil bisa diakses secara online maupun secara manual.
Jika memang anda pindah provinsi apalagi kepindahan tersebut berlainan pulau, tentu harus membuat dokumen Kartu Keluarga.
Hal ini diperlukan agar anda tetap bisa mengakses pelayanan publik terlebih jika merencanakan untuk tinggal diwilyah tersebut dengan waktu yang lama.
Saat orang akan pindah domisili dan izin tinggal tetap sementara maka diwajibkan untuk membuat kartu keluarga yang baru sesuai dengan kabupaten lain.
Untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga saat berpindah Kabupaten adalah membawa dokumen Kartu Keluarga ke disudcapil Provinsi tempat kita berdomisili.
Untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga yang beda kabupaten hingga provinsi bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau jika ingin lebih mudah dapat diakses secara online.
• Dokumen Persyaratan Buat Kartu Keluarga Setelah Menikah Beda Kabupaten, Cek Caranya Disini !
Mengutip dari Kompas.com, Syarat untuk pindah Kartu Keluarga yaitu pemohon cukup menyiapkan dokumen Kartu Keluarga yang asli.
Setelah itu ikuti cara-cara berikut ini :
Cara pindah KK juga bisa dilakukan online.
Jika ingin mengurus dokumen Kartu Keluarga secara online maka anda perlu mengakses link disdukcapil tempat anda berdomisli.
Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah Kartu Keluarga secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
• Cara Tambah Anggota di Kartu Keluarga Tapi Bukan Keluarga Inti, Berikut Persyaratannya !
Berikut cara pindah domisili antar provinsi:
* Meskipun pemohon pindah antar provinsi akan tetapi cukup datang ke Dukcapil tempat berdomisili untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga.
* Mendatangi Kantor Disdukcapil kabupaten tempat anda berasal dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
* Selanjutnya petugas pelayanan disdukcapil akan memberikan formulir dan anda diminta untuk mengisinya mengisi formulir.
* Maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).
* Bawa SKP, Kartu Keluarga, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
* Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga baru.
* Pemohon diwajibkan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Surat Keterangan Pindah akan berlaku jika anda pindah antar kabupaten atau provinsi, surat keterangan pindah juga dibuat untuk beberapa waktu tertentu.
Sementara KTP dan Kartu Keluarga Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.
Pembuatan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Perlu diketahui untuk mengurus dokumen Kependudukan seperti ini pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun, hal ini mengacu pada Undang- Undang No 24 tahun 2013 pasal 79 A Tentang Dokumen Administrasi kependudukan.
Demikian persyaratan dan cara mudah untuk anda ikuti jika akan mengurus kepindahan Kartu Keluarga antar provinsi terbaru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-Kartu-Keluarga-IST.jpg)