Syarat Urus KK Beda Kota? Berikut Cara Urus Pindah Kartu Keluarga Atar Provinsi!
Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah Kartu Keluarga secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
• Cara Tambah Anggota di Kartu Keluarga Tapi Bukan Keluarga Inti, Berikut Persyaratannya !
Berikut cara pindah domisili antar provinsi:
* Meskipun pemohon pindah antar provinsi akan tetapi cukup datang ke Dukcapil tempat berdomisili untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga.
* Mendatangi Kantor Disdukcapil kabupaten tempat anda berasal dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
* Selanjutnya petugas pelayanan disdukcapil akan memberikan formulir dan anda diminta untuk mengisinya mengisi formulir.
* Maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).
* Bawa SKP, Kartu Keluarga, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
* Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga baru.
* Pemohon diwajibkan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Surat Keterangan Pindah akan berlaku jika anda pindah antar kabupaten atau provinsi, surat keterangan pindah juga dibuat untuk beberapa waktu tertentu.
Sementara KTP dan Kartu Keluarga Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.
Pembuatan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-Kartu-Keluarga-IST.jpg)