Cara Tambah Anggota di Kartu Keluarga Tapi Bukan Keluarga Inti, Berikut Persyaratannya !
Kartu Keluaga berisi data yang menunjukan identitas seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang dicetak dan diterbitkan secara resmi oleh dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
Kartu Keluaga berisi data yang menunjukan identitas seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga berlaku untuk satu Kepala Keluarga.
Dalam satu keluarga dapat berisi Data keluarga inti dan bukan keluarga inti.
Keluarga inti artinya keluarga yang masih memiliki hubungan darah dengan kepala keluarga.
Sedangkan bukan keluarga inti maksudnya anggota keluarga lain yang bukan hubungan darah tetapi masuk dalam satu keluarga.
Begitupula terkait anggota keluarga yang tercantum di satu dokumen Kartu Keluarga bisa ditambah dan dikurangi.
Penambahan dan pengurangan data di Kartu Keluarga ini disebut dengan Perubahan Data.
• Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !
Alasan perubahan data ini dapat dilakukan jika sewaktu-waktu ada penambahan anggota keluarga baru atau pengurangan anggota keluarga.
Contohnya jika ada keluarga yang baru lahir, berpindah kartu keluarga karena menikah atau meninggal dunia.
Maka dokumen Kartu Keluarga yang lama harus segera dilakukan perubahan data.
Agar data dalam Kartu Keluarga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, setiap keluarga bisa mengurus penambahan atau pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga.
Cara mengurus penambahan dan pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga di Kartu Keluarga sebagai berikut:
1. Surat pengantar RT/RW setempat dengan stempel RW setempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-kartu-keluarga.jpg)