Lokal Populer
Wali Kota Pontianak Pinta Warga Laporkan Kepada Dinas PUPR Terkait Pohon Rindang
menyarankan jika warga menemukan pohon rindang agar segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR
Berdasarkan Perda Kota Pontianak No 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Bab IV Tertib Kebersihan Bagian Kedua Pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa, Setiap orang/badan dilarang merusak, mencabut, memindahkan, membakar, menguasai dan/atau menebang pohon pelindung, tanaman penghijauan termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di fasum atau fasos baik yang ditanam oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat, kecuali atas izin Walikota.
Oleh karenanya Suharto mengaku bahwa sebenarnya ia bisa saja melakukan penebangan pohon itu sendiri, namun dengan adanya aturan tersebut membuat tidak bisa melakukan penebangan.
Puncaknya hingga kemarin pohon tersebut tumbang karena hujan yang yang disertai angin kencang.
Padahal sebelumnya untuk mengantisipasi insiden ini ia telah meminta agar pohon tersebut untuk ditebang oleh Dinas terkait.
"Sebenarnya kemaren saya sudah minta sebelum kejadian ini saya kan sudah minta ke Dinas PU, mereka datang cuma dipapas jak, ada saya nyuratin kesana ada 3 bulan yang lalu lah," ucapnya. Senin, 19 September 2022.
"Makanya, sebenarnya bisa aja kita nebang sendiri cuman kan nggak dibolehkan. Kan kenak denda kalau kita motong sendiri, makanya kita kan serba salah. Tapi secara apanya saya waktu itu sudah nyurati kesana cuma mereka datang mereka papas aja, nggak diselesaikan semuanya," lanjutnya menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa memang akibat insiden tersebut hanya menyebabkan kerugian materil yang tidak begitu besar.
"Alhamdulillah sih cuman satu mobil jak penyok, terus tadi kan sudah saya pergi ke bengkel, orang bengkel untuk nyelesaikannya 500 ribu dia minta sama kami. Alhamdulillahnya itulah pas Mobil lagi keluar," ucapnya.
Namun demikian meskipun tidak menyebabkan kerugian materi yang besar namun insiden pohon tumbang seperti itu sangat membahayakan, baik untuk masyarakat yang tinggal disekitar lokasi kejadian maupun para pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi insiden dan keluhan masyarakat ini, Firdaus Zar'in Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Fraksi Nasdem mengatakan bahwa seharusnya Dinas terkait dari Pemkot harus melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon-pohon wewenangnya tersebut.
Sebab menurutnya apabila hal ini sampai menimbulkan korban, maka masyarakat bisa saja melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action kepada Pemkot.
"Kuncinya kan di pemeliharaan dan pengawasan, begitu ditanam dipelihara diawasi, Karena masyarakat bisa melakukan Class Action itu kalau sampai di timpa, mati gitu, kecelakaan kan," ucapnya. Senin, 19 September 2022.
"Pemeliharaannya kan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, jangan misalnya begitu ditanam, dibiarkan, sudah besar akarnya sudah keluar dan lain sebagainya nanti tumbang kan merusak jalan dan sebagainya," lanjutnya menjelaskan.
Olehnya pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon-pohon ini sangat diperlukan, sebab insiden pohon tumbang ini sudah sering terjadi khususnya di Kota Pontianak ini.
"Jadi, pengawasan dan pemeliharaan itu perlu setelah ditanam, ini kan sudah banyak kejadian pohon tumbang," ucapnya.