Lokal Populer
Wali Kota Pontianak Pinta Warga Laporkan Kepada Dinas PUPR Terkait Pohon Rindang
menyarankan jika warga menemukan pohon rindang agar segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai terhadap pepohonan yang sudah rindang.
Ia menyarankan jika warga menemukan pohon rindang agar segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR.
"Kota Pontianak ini memang rawan terhadap angin puting beliung untuk di beberapa titik riskan sehingga kita waspadai. Maka jika ada warga melihat pohon yang rindang agar melaporkan ke Pemerintah Kota," ujarnya, Senin 19 September 2022.
Ia menyarankan agar warga tidak melakukan pemangkasan ataupun penebangan sendiri, lantaran bisa merusak dan juga berbahaya.
• BMKG: Pohon Tumbang di Kota Pontianak Akibat Belokan Angin Sebabkan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus
Sementara itu, Dinas PUPR melalui bidang pertamanan dan lainnya secara rutin melakukan pemangkasan terhadap pepohonan yang ada di Kota Pontianak terkhusus di jalanan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya insiden pohon tumbang atau patah ke jalanan.
Hendra Kurniawan selaku Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Dinas PUPR Kota Pontianak menyampaikan, bahwa larangan bagi warga untuk melakukan penebangan pohon masih berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam isi Perda tersebut pada Bab IV Tertib Kebersihan bagian kedua pasal 12 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang/badan dilarang merusak, mencabut, memindahkan, membakar, menguasai dan/atau menebang pohon pelindung, tanaman penghijauan termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di fasum atau fasos baik yang ditanam oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat, kecuali atas izin Walikota.
Apabila melanggar Perda tersebut. Maka setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
"Aturan itu yang tertuang dalam Perda nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum masih berlaku. Untuk itu, warga bisa membuat permohonan ditujukan ke Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dan nantinya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Pangkas Pohon Rindang
Insiden pohon tumbang akibat hujan deras yang disertai angin kencang di Kota Pontianak pada Minggu 18 September 2022 tuai komentar dari masyarakat terdampak.
Suharto pengurus Dhafin Transport, sebab mobil rental taksi miliknya yang sedang parkir di depan Kantornya tersebut, terkena runtuhan pohon tumbang yang terjadi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI).
Ia mengaku bahwa sebenarnya telah bersurat kepada Dinas PU untuk melakukan penebangan pada pohon tersebut. Namun ketika tiba, para petugas tidak menebang seutuhnya pohon itu melainkan hanya memangkas saja.
• Hujan Deras yang Disertai Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon dan Sebabkan Banjir di Pontianak